Empat Terdakwa Kasus Khamar Dicambuk di Banda Aceh

July 2, 2024 - 11:59
Algojo mencambuk terpidana kasus pelanggaran Jinayat di Banda Aceh, Senin (1/7/2024). [Dok. Ist]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Empat orang terpidana kasus khamar (minuman keras) menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. Eksekusi dilakukan setelah seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan PSC 119 Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Keempat terpidana dengan inisial MFA, AU, Y, dan CR terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, karena terlibat dalam konsumsi dan penyalahgunaan miras di wilayah Kota Banda Aceh.

Terpidana MFA, AU, dan Y menjalani hukuman cambuk sebanyak 42 kali, sementara CR menjalani hukuman cambuk sebanyak 19 kali, hukuman setelah dikurangi masa tahanan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Pemko Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayahnya,” ujar Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.