HABADAILY.COM - Tim penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh membongkar jaringan penyelundupan 180 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia. Dari pengungkapan itu, ditangkap tersangka I (41 tahun) dan M (32).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, AKBP Riki Kurniawan mengatakan, para tersangka mengaku, sabu tersebut memang diselundupkan melalui Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.
Informasi penyelundupan pun sampai ke penyidik, Mereka mendapat kabar adanya satu unit kapal nelayan jenis boat di jalur yang digunakan sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.
“Selanjutnya tim Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, Satgas Patroli laut BC 30002 dan BC 15030 melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut pada Selasa, 12 juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Riki, Rabu (26/6/2024).