
Petugas memasang spanduk larangan judi di salah satu warung kopi di Banda Aceh. [Dok. Polresta]
3 dari 3 halaman
Selama ini, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Misalnya, kata dia, dengan mengecek dan merazia ponsel anggota.
“Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegas dia.
Untuk pelaporan, sambung Fahmi, warga bisa langsung mengirimkan ke layanan WA curhat Polresta banda Aceh, di nomor 082316851998.
“Insya Allah semua laporan kita tindaklanjuti. Begitu ada laporan, langsung kita proses,” tandasnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow