Larang Judi di Warkop, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

June 26, 2024 - 16:57
Petugas memasang spanduk larangan judi di salah satu warung kopi di Banda Aceh. [Dok. Polresta]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline di kalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang spanduk larangan di warung kopi di Banda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk imbauan larangan bermain judi ini dilakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” tutur Fadillah. 

Kemudian ia juga mengingatkan dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline. 

Bila menemukan praktik tersebut, warga diminta agar melapor ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, apabila terdapat masyarakat yang telah diberikan himbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.