Ilustrasi judi. [Ist]
2 dari 2 halaman
"Awalnya kami menangkap 25 orang. Namun, setelah diperiksa hanya 19 orang yang terbukti melakukan tindak pidana judi online," jelasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat. “Pelaku dikenai ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," pungkasnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow