HABADAILY.COM – Aparat Polresta Banda Aceh menangkap sedikitnya 19 orang yang diduga terlibat judi online di dua kecamatan, Meuraxa dan Kuta Alam pada Sabtu pekan lalu. Mereka ditangkap saat berada di sejumlah warung kopi.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/6/2024) di Mapolresta Banda Aceh, diketahui para pelaku judi online ini sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, dan sebagian lagi berprofesi sebagai sopir.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli menerangkan, modus operandi pelaku adalah dengan melakukan deposit pada akun dompet elektronik. Jika menang, ujarnya, hasil judi online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Fahmi melanjutkan, pelaku memainkan jenis permainan judi slot. Polisi menemukan bukti transaksi deposit pada akun dompet elektronik dengan jumlah bervariasi.
"Awalnya kami menangkap 25 orang. Namun, setelah diperiksa hanya 19 orang yang terbukti melakukan tindak pidana judi online," jelasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat. “Pelaku dikenai ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," pungkasnya. []