Dok. Ist
2 dari 2 halaman
Sementara persyaratan khusus bagi calon Anggota KPI Aceh yakni sebagai berikut:
- Membuat makalah, visi dan misi dengan spasi 1,5 dan jumlah minimal 900-1.500
- Mengisi Formulir Pendaftaran dan kelengkapan administrasi lainnya (dapat didownload di website http://dpra.acehprov.go.id)
- Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Photo Latar Merah 4 x 6 = 3 lembar, dan
- Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Lebih lanjut, dalam pengumuman bernomor 004/Pansel-KPIA/VI/2024 ini, pendaftar diminta menyusun semua berkas berurutan sesuai syarat-syarat khusus di atas, dijilid lalu menyertakan surat pengantar yang ditujukan ke Sekretariat Pansel KPIA DPR Aceh, di Ruang Korpri pada tanggal 10-24 Juni 2024, setiap hari pukul 09.00-16.00 WIB. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow