HABADAILY.COM – Tim seleksi pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh secara resmi membuka pendaftaran, mulai Jumat (7/6/2024).
Dalam pengumuman resminya di laman DPRA, Ketua Pansel KPIA, Effendi Hasan menginformasikan, pendaftaran ini berdasarkan surat keputusan Pimpinan DPRA terkait penetapan panitia seleksi calon Anggota KPIA untuk periode 2024-2027.
Ada sejumlah syarat dalam pendaftaran ini, di antaranya: WNI, berpendidikan minimal sarjana (S1), punya pengetahuan soal penyiaran, tidak terkait dengan kepemilikan media, serta berusia minimal 30 dan maksimal 60 tahun terhitung sampai 10 Juni 2024.
Sementara persyaratan khusus bagi calon Anggota KPI Aceh yakni sebagai berikut:
- Membuat makalah, visi dan misi dengan spasi 1,5 dan jumlah minimal 900-1.500
- Mengisi Formulir Pendaftaran dan kelengkapan administrasi lainnya (dapat didownload di website http://dpra.acehprov.go.id)
- Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Photo Latar Merah 4 x 6 = 3 lembar, dan
- Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Lebih lanjut, dalam pengumuman bernomor 004/Pansel-KPIA/VI/2024 ini, pendaftar diminta menyusun semua berkas berurutan sesuai syarat-syarat khusus di atas, dijilid lalu menyertakan surat pengantar yang ditujukan ke Sekretariat Pansel KPIA DPR Aceh, di Ruang Korpri pada tanggal 10-24 Juni 2024, setiap hari pukul 09.00-16.00 WIB. []