Petugas mengaktivasi IKD dari ASN di Kota Banda Aceh. [Dok. Humas]
2 dari 2 halaman
Ia menambahkan, aplikasi IKD ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena identitas kependudukannya ada dalam genggamannya masing-masing.
“Ke depannya dengan adanya IKD ini warga tidak perlu memegang KTP fisik, cukup IKD saja sehingga apabila memerlukan pelayanan publik sangat mudah karena semua dokumen kependudukan tersedia di smartphone masing-masing,” tambah Emila. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow