
Mukhsin menjelaskan, bantuan PEPB terlaksana atas kerja sama mulai dari aparatur gampong yang disampaikan kepada BPBD Aceh Besar melalui kecamatan, hingga diusulkan oleh kepala daerah hingga sampai ke provinsi melalui BPBA.
"Maka diharapkan kepada penerima bantuan betul betul dimanfaatkan bantuan tersebut, karena apabila tidak tidak manfaatkan dengan baik akan berdampak kepada saudara yang lain yang mengalami musibah ke depannya. Karena program kegiatan di kabupaten tersebut tidak memberikan dampak yang positif atau berkeberlanjutan," ujar Mukhsin.
Para penerima bantuan juga dilarang mengalihkan dan menjual bantuan yang telah diberikan, kecuali barang jual beli. Penerima wajib menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.[]