“Seluruh unsur ini akan saling berhubungan sehingga butuh saling koordinasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, sehingga sinergitas antar setiap unsur dapat terjalin dengan baik,” ujar Sofyan.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi menyampaikan pelaksanaan tahapan Pilkada telah dimulai sejak 31 Maret lalu. Saat ini, KIP Aceh Tengah sedang melaksanakan tahapan pembentukan PPK dan PPS serta tahapan penyelenggaraan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
“KIP Aceh Tengah telah melantik 80 anggota PPK pada tanggal 16 Mei kemarin, dan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 15 mei 2024, yaitu pasangan bakal calon perseorangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa,” terang Maharadi.
Selanjutnya, tahapan yang bakal dilaksanakan KIP Aceh Tengah adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari tanggal 31 Mei hingga 24 September 2024, serta pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.