HABADAILY.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari menegaskan kepada kepala madrasah wajib menggunakan aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM) dalam tata kelola administrasi BOS madrasah.
“Wajib gunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya di sela-sela pengarahan dalam kegiatan bimbingan teknis bagi kepala madrasah dan bendahara di Hotel Kryad, Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: 12 Pejabat Administrasi di Kanwil Kemenag Aceh Dilantik
Bimtek ini menghadirkan pengajar baik dari tim nasional maumpun tim provinsi, yaitu Staf Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Agussalim dan Kamad MTsN 4 Banda Aceh, Ina Rizkina.