Kepala Madrasah Wajib Pakai Aplikasi Elektronik Kelola Dana BOS

May 16, 2024 - 13:19
Kegiatan bimbingan teknis bagi kepala madrasah dan bendahara di Hotel Kryad, Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024). [Dok. Humas]

HABADAILY.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari menegaskan kepada kepala madrasah wajib menggunakan aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM) dalam tata kelola administrasi BOS madrasah.

“Wajib gunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya di sela-sela pengarahan dalam kegiatan bimbingan teknis bagi kepala madrasah dan bendahara di Hotel Kryad, Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: 12 Pejabat Administrasi di Kanwil Kemenag Aceh Dilantik

Bimtek ini menghadirkan pengajar baik dari tim nasional maumpun tim provinsi, yaitu Staf Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Agussalim dan Kamad MTsN 4 Banda Aceh, Ina Rizkina.

Kegiatan yang bakal berlangsung hingga 18 Mei tersebut diikuti 44 peserta dari 22 madrasah, yang terdiri dari kepala madrasah dan bendahara.

Aplikasi tersebut, ujarnya penting dipakai saat tahap perencanaan, penatausahaan, realisasi hingga pelaporan Dana BOS, mengacu juknis BOS Nomor 1291 tahun 2024. Hal ini diutamakan bagi kepala madrasah negeri dan swasta yang telah mengikuti Bimtek EDM e-RKAM.

Ia berharap, bimtek itu dapat meningkatkan kapasitas kepala madrasah dan jajarannya dalam menyusun rencana anggaran madrasah yang berbasis dari kebutuhan madrasah melalui evaluasi diri madrasah (EDM). []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.