BPK Diharapkan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2023 Secara Independen

Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh 1 BPK RI wilayah Aceh, Trisna, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut akan diserahkam BPK RI paling lambat 2 bulan sejak diterima atau pada tanggal 28 Mei 2024. "Kami berusaha agar hasil pemeriksaan LKPA dapat bermanfaat melalui rekomendasi yang kami berikan, sehingga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBA ke depan," kata Trisna.
Trisna juga mengharapkan, Pemerintah Aceh juga bisa mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini terhadap laporan keuangannya.
Ikut hadir mendampingi Pj Gubernur dalam acara tersebut, Pj Sekda Aceh Azwardi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, dan Plh Kepala Biro Adpim Setda Aceh M Gade.