Zakat Fitrah di Aceh Besar Tahun 1445 H Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

March 25, 2024 - 19:40
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin saat memimpin rapat bersama penetapan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M yang diikuti unsur MPU, Baitul Mal, DSI, Diskopukmdag Aceh Besar Ormas Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Washliyah) dan jajaran Kemenag Aceh Besar, di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (22/3/2024). FOTO (HUMAS KEMENAG ACEH BESAR)
2 dari 2 halaman

Tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili mereka.

"Sebelum mudik ke daerah asal, bagi penduduk Aceh Besar, diimbau untuk menunaikan zakat fitrah di tempat tinggalnya," ujar Tgk. Azwir Anwar SE, Ketua Baitul Mal Aceh Besar.

Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat fitrah dapat lebih merata dan tepat sasaran kepada fakir miskin dan mustahik di daerah tersebut.

Kemenag Aceh Besar juga menghimbau kepada keuchik dan amil zakat untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan setelah pelaksanaan kegiatan.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.