HABADAILY.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M. Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,8 kg beras per jiwa.
Penetapan ini diputuskan melalui rapat bersama yang berlangsung di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, pada Jumat (22/3/2024) lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, dan Ormas Islam.
Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini berpedoman pada fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
"Sesuai dengan jumhur ulama, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras di daerah kita, dengan takaran satu sha' atau setara dengan 2,8 kg, 3,5 liter, atau 1,5 bambu per jiwa," kata Saifuddin kepada awak media di Kota Jantho, Senin (25/3/2024).
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, dapat mengikuti mazhab Hanafi dengan kadar satu sha' setara dengan 3,8 kg beras. Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga kurma standar, yaitu Rp 220.000 per jiwa, sesuai dengan harga pasaran di Aceh Besar.