"Ini juga wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang akan disampaikan secara elektronik sehingga bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp," ujarnya lagi.
Untuk kategori pajak hotel, penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah, diberikan kepada Hermes Palace, Kyriad Muraya, Ayani, Rasamala Indah, Hotel Medan, Grand Permata Hati, Hip Hope, Hotel Prapat, Aceh Hotel, Seventeen, dan My Home.
Kemudian penghargaan kategori pajak restoran diberikan kepada KFC, Pizza Hut, Richeese Factory, Restoran Bunda SJ, Restoran Istana, Sop Sumsum Kutaraja, Wong Solo, Simpang Lima Grocery, KK Cut Zen, Station Coffee Premium, The Gade Coffee & Gold, Hana Kantin Jepang, Kopi Kenangan, JCo Donut & Coffe, Seven Kei, Roti O, dan Point Cafe.
Adapun untuk klasifikasi objek pajak hiburan dan parkir, penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah masing-masing diberikan kepada Funland dan Parkir Plaza Aceh. (*)