Mahasiswa Demo Kejati Aceh, Tuntut Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue
Mereka meminta kejati Aceh untuk tidak menjadikan enam orang tersangka tersebut sebagai sampel dalam mengungkapkan kasus SPPD fiktif DPRK.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, mengusut tuntas korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue yang belum tuntas. Mereka meminta kejati Aceh untuk tidak menjadikan enam orang tersangka tersebut sebagai sampel dalam mengungkapkan kasus SPPD fiktif DPRK.
Desakan itu, disuarakan dari ikatan mahasiswa pemuda (IPM) Seuramo Mekkah, pada aksi demo terkait korupsi Surat Pemerintah Dinas (SPPD) Fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di depan halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (09/10/2023).
"Dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue yang belum tuntas, dari sejumlah eks anggota DPRK aktif di kabupaten setempat baru tiga orang yang di hukum, selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan dalam sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024, Kami menduga cukup "kental" indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum ditersentuh hukum," Kata Koordinator aksi, Aris Munandar.