Pemberian Paralegal Justice Award 2023 untuk Keuchik Karieng Peudada Dipertanyakan Warga

June 7, 2023 - 21:44
Fahmi, anggota Tuhapeut Gampong Karieng, Peudada.
2 dari 3 halaman

Antara lain, beber dia, Keuchik Irfandi tidak pernah menyerahkan LKPJ kepada Tuha Pheut Gampong. “Lalu tidak pernah melakukan pembahasan APBG murni dan APBG  perubahan, sehingga setiap kegiatan fisik dan non fisik yang diselenggarakan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tutur Fahmi. 

Selain itu, lanjut Fahmi, sistem pengangkatan perangkat desa sangat menyalahi dengan aturan Perbup Nomor 6 Tahun 2018. “Di antara perangkat yang diangkatnya, ada yang tidak memiliki ijazah, ada juga yang bukan warga desa setempat, dan hal lain yang bertentangan dengan Perbup,” bebernya.

Dia menambahkan, selama kepemimpinannya Keuchik Irfandi juga selalu menghindari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev). “Selalu mengelak dan tidak pernah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Monev,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat dan tokoh masyarakat Gampong Karieng menilai pemberian anugerah untuk Keuchik Irfandi sebagai tindakan yang keliru dan tidak tepat sasaran. “Apalagi dugaan penyimpangan yang dilakukan Keuchik Irfandi juga pernah kami laporkan ke Kejari Bireuen,” sebutnya.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.