Pemberian Paralegal Justice Award 2023 untuk Keuchik Karieng Peudada Dipertanyakan Warga

June 7, 2023 - 21:44
Fahmi, anggota Tuhapeut Gampong Karieng, Peudada.

HABADAILY.COM—Masyarakat Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, dibuat heran dengan pemberian Paralegal Justice Award 2023 untuk keuchik (kepala desa) mereka. Pasalnya, kepemimpinan keuchik tersebut dinilai bermasalah, tertutama terkait pengelolaan keuangan gampong. 

Diketahui, penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Keuchik Karieng Irfandi menjadi salah seorang penerima anugerah tersebut. 

“Penganugerahan Paralegal Justice Award ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami, kok bisa keuchik berkinerja buruk bisa mendapatkan penghargaan tersebut? Pasti ada yang salah dengan standar penilaian yang mereka (penyelenggaran award) gunakan,” tutur Fahmi, tokoh masyarakat sekaligus anggota Tuhapeut Gampong Karieng, Rabu (7/6/2023). 

Dia menyebutkan, selama ini masyarakat Karieng meminta Keuchik Irfandi menyelesaikan berbagai permasalahan gampong yang muncul selama kepemimpinannya. “Dari awal menjabat sampai saat ini, Keuchik Irfandi terlalu banyak masalah,  terutama persoalan keuangan yang ditimbulkan akibat tidak transparansi dalam mengelola dana desa,” ungkap Fahmi.

Antara lain, beber dia, Keuchik Irfandi tidak pernah menyerahkan LKPJ kepada Tuha Pheut Gampong. “Lalu tidak pernah melakukan pembahasan APBG murni dan APBG  perubahan, sehingga setiap kegiatan fisik dan non fisik yang diselenggarakan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tutur Fahmi. 

Selain itu, lanjut Fahmi, sistem pengangkatan perangkat desa sangat menyalahi dengan aturan Perbup Nomor 6 Tahun 2018. “Di antara perangkat yang diangkatnya, ada yang tidak memiliki ijazah, ada juga yang bukan warga desa setempat, dan hal lain yang bertentangan dengan Perbup,” bebernya.

Dia menambahkan, selama kepemimpinannya Keuchik Irfandi juga selalu menghindari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev). “Selalu mengelak dan tidak pernah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Monev,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat dan tokoh masyarakat Gampong Karieng menilai pemberian anugerah untuk Keuchik Irfandi sebagai tindakan yang keliru dan tidak tepat sasaran. “Apalagi dugaan penyimpangan yang dilakukan Keuchik Irfandi juga pernah kami laporkan ke Kejari Bireuen,” sebutnya.

Menyangkat dugaan penyelewengan Dana Desa di Gampong Karieng, kata Fahmi, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Inspektorat Bireuen. “Kami menyertakan bukti-bukti yang lengkap agar pihak Inspektorat dapat melakukan audit,” imbuhnya.

Sementara Keuchik Karieng Irfandi berkali-kali dikonfirmasi media ini melalui seluler dan pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.[]

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.