
HABADAILY.COM—Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bireuen Bahrul Fazal M Puteh mendukung Surat Edaran (SE) Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan PhD tentang larangan penyelenggaraan live music.
“Sikap tegas Pj Bupati Bireuen yang melarang live music di cafe-cafe dan hotel patut kita apresiasikan,” kata Bahrul Fazal M Puteh, Sabtu (25/2/2023).
Hal itu disampaikannya setelah dikeluarkan Surat Edaran Pj Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023 tentang larangan pelaksanaan live music. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik cafe, hotel, restoran, dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kabupaten Bireuen.
"Selama ini telah banyak laporan dari keuchik dan tokoh masyarakat terkait maraknya cafe-cafe di Kota Bireuen yang menggelar live music. Acara tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Syariat Islam," kata Bahrul.
Dia menyebutkan, larangan pelaksanaan acara musik atau hura-hura patut didukung oleh semua pihak karena bagian dari penegakan Syariat Islam di Aceh. "Karena itu, Apdesi mengapresiasi sikap tegas Aulia Sofyan melarang hiburan yang bertentangan dengan Syariat Islam, apalagi Bireuen dijuluki sebagai Kota Santri," imbuh pria yang akrab disapa Keuchik Bahrul ini.