Irwandi menyebutkan, kedua anggota DPR Aceh tersebut nantinya digantikan oleh peraih suara terbanyak di bawah Tiyong yaitu Shaifuddin (Dapil Bireuen), dan di bawah Fahlevi ada Al-Zaizi (Dapil Pidie-Pidie Jaya).
"Dokumen PAW ini sebenarnya sudah disampaikan setahun lalu, dan berkaitan dengan sudah inkrah nya putusan oleh MA, maka kami ajukan kembali," ujar mantan Gubernur Aceh itu.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan terhadap usulan PAW tersebut pada prinsipnya sudah menjadi tugas lembaga menjalankan sesuai dengan peraturan berlaku.
"Ketika ada partai yang mau melakukan perubahan di anggota sendiri, alat kelengkapan, akan kita jalankan sesuai regulasi," kata Saiful Bahri.