HABADAILY.COM—Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf mendatangi gedung Parlemen Aceh, Selasa (21/2/2023). Ia mengantarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani.
Surat usulan PAW tersebut diserahkan langsung Irwandi Yusuf kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya di ruang kerjanya. "Kami berharap secepat mungkin untuk dapat diproses," kata Irwandi Yusuf.
Dikatakanya, usulan pergantian tersebut dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan sah DPP PNA antara pengurus yang diketuai Irwandi Yusuf dan versi KLB yang dinahkodai Tiyong.
Dalam hal ini, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua) yang memenangkan kepengurusan PNA versi KLB.