Larangan Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga Dibahas di Mabes Polri dan Komnas HAM

December 29, 2022 - 17:54
Tim Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH-PP) Muhammadiyah saat mendatangi lokasi pembangunan Masjid Taqwa di Samalang, beberapa waktu lalu.
1 dari 3 halaman

HAHABADAILY.COM—Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mulai membahas kasus penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhamadiyah di Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Kedua lembaga itu akan menangni kasus tersebut dengan memelibatkan pihak-pihak terkait.

“Allhamdulilah, larangan pembangunan Masjid Taqwa Muhamadiyah di Sangso mulai direspon pihak Mabes Polri dan Komnas HAM,” kata Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bireuen dr Athaillah A Latief SpOG, Rabu (28/12/2022).

Athaillah A Latief menjelaskan, pada Kamis (22/12/2022) Tim Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH-PP) Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri dan Komnas HAM. “Saya diikutsertakan dalam pertemuan dengan kedua lembaga tersebut. Selain itu, juga dihadirkan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Aceh,” paparnya.

Di Mabes Polri, sebut Athailah, Tim Muhammadiyah diterima Kepala Posko Presisi Irjen Slamet Uliandi di Lantai 3 Gedung Bareskrim. “Dalam pertemuan itu, Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho beserta perwakilan pengurus menyampaikan permasalahan terkait hak untuk mendirikan mesjid bagi warga Muhammadiyah yang mendapat penolakan di daerah tertentu,” katanya.

Athailah menyatakan warga Muhammadiyah di Sangso membutuhkan mesjid sebagai basis kegiatan ibadah dan dakwahnya. Masjid Muhammadiyah tetap terbuka untuk semua golongan yang ingin beribadah. “Kami juga menegaskan tidak ada Masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia yang ekslusif. Ini yang kami paparkan dalam pertemuan di Mabes Polri," kata penerima Maarif Award 2022 ini.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.