Kasus KPR Bersubsidi, Sayuti: Seharusnya CV Imza Rizki Jaya yang Dilaporkan

December 17, 2022 - 12:59
Sayuti M Yunus, terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok bantuan rumah KPR Bersubsidi.
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM—Sayuti M Yunus, terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok bantuan rumah KPR Bersubsidi, menyatakan pelaporan terhadap dirinya tidak tepat. Sebab, semua aktivitas terkait hal itu menjadi tanggung jawab CV Imza Rizki Jaya.

“Dalam hal ini saya hanya karyawan biasa di CV Imza Rizki Jaya yang bekerja atas perintah perusahaan,” kata Sayuti dalam pesan video yang dikirim ke media ini, Jumat (16/12/2022).

Dikatakannya, seluruh uang yang diterima dari calon penerima bantuan rumah KPR Bersusidi langsung disetorkan ke CV Imza Rizki Jaya. “Sebagian warga malah menyotorkan langsung ke perusahaan. Begitu juga yang dititip melalui saya, langsung saya setor ke Ibu Rizayati selaku pemilik perusahaan,” ungkap Sayuti. 

Karena itu, lanjut Sayuti, tidak tepat kalau Zainal Abidin dan korban lain melaporkanya ke polisi. “Kita sama-sama korban dalam kasus ini. Seharusnya yang bapak (Zainal Abidin) laporkan adalah pihak perusahaan,” katanya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.