
Pihaknya berharap, jajaran Polres Bireuen bisa memproses persoalan tersebut secepat mungkin. “Kalau biasa ya diselesaikan sebaik mungkin, karena kami korban. Kami tidak mengerti hukum, makanya kami melapor dan menyerahkan semua permasalahan kami tersebut kepada penegak hukum,” papar Zainal Abidin.
Dia menambahkan, setelah memberikan keterangan kepada penyidik dirinya diminta menandatangani dan cap jempol di laporan tersebut. “Tapi kami tidak diberikan bukti pelaporan dengan alasan belum ditandatangi oleh pejabat berwenang,” pungkas Zainal Abidin.
Sementara Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK yang dikonfirmasi media ini mengakui pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan terkait rumah bantuan KPR Bersubsidi. “Kami akan tindaklanjuti laporan itu,” katanya singkat.
Baca Juga: Hj Rizayati Malah Ancam Perkarakan Media ke Jalur Hukum
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kabupaten Bireuen mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming mendapatkan rumah KPR Bersubsidi bantuan pemerintah pusat. Sayangnya, uang sudah disetorkan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini rumah bantuan yang dijanjikan belum ada tanda-tanda akan dibangun.