RTIK Aceh Minta Pemerintah Atur Sanksi Provider Tidak Pro Syariah

August 17, 2022 - 00:27
ketua Bidang Kemitraan Bisnis dan Legal RTIK Aceh, Samsul Aqmari. FOTO. For Habadaily.com
3 dari 3 halaman

Banyak hal yang bisa dilakukan misalkan memasukkan substansi materi terhadap pelanggaran syariah dalam revisi Qanun Jinayah, sembari Pemerintah Aceh menjadi pilot projek terhadap internet ramah dalam bentuk android dan IOS.

Secara teknis model pencegahan pelanggar syariat terhadap dosa dosa yang bisa ditimbulkan oleh internet diantaranya Dosa penipuan, Dosa judi, dosa Zina serta dosa akan lalai yang berlebihan dalam bermain internet.

Selain di atur dalam regulasi dapat pula di ciptakan aplikasi syariah yang  hanya bisa dinonaktifkan oleh orang tua baik menggunakan pin atau password dan jika pengaktifan internet syariah dengan  membuat android/ios base yang kami khawatirkan kepada anak muda sekarang khususnya dibawah 17 tahun akan tercemar dengan kelamnya digitalisasi dunia maya.

"Kalau tidak efektif juga sudah saatnya pemerintah membuat Pengaturan sanksi bagi provider tidak pro syariah karena mencari keuntungan dari iklan-iklan negatif serta konten-konten negatif (melanggar syariat) yang dapat merusak generasi yang bersumber dari yang haram," Harapnya.(*)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.