Lebih lanjut, Samsul juga mengaku, anak menjadi lalai dan cenderung bisa membuat rusaknya mental secara psikilogis dan etika yang mudah terpengaruh oleh dunia luar.
Melihat perkembangan tersebut, sebut Samsul, saat ini sangat dibutuhkan sebuah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penggunaan internet di Aceh, sebagai upaya membendung dan mengatasi efek negatif yang ditimbulkan oleh fenomena digital, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam proses pengembangan karakter.
"Pemerintah Pusat sudah memperkenalkan program internet sehat, sedangkan di Aceh belum ada pengaturan provider yang ada di Aceh untuk pro terhadap syariah Islam," Imbuhnya.
Sebagai informasi bahwa saat ini ada sekitar 1.016.021 Pelajar yang aktif saat ini, hal ini berdasarkan data pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Belum lagi para santri yang menempuh pendidikan di Dayah dan Pondok Pesantren sehingga total generasi yang perlu mendapat pengawasan terhadap anak usia pendidikan sekitar 1,5 juta generasi muda.
Belum lagi sebagian generasi dewasa yang mengunakan internet untuk hal hal yang tidak baik bahkan mengunakannya sebagai media penipuan dan hal lainnya yang melanggar syariat, maka dari dasar tersebutlah kami berharap kepada pemerintah Aceh dapat segera mengeluarkan aturan serta mencari solusi terhadap fenomena tersebut.