RTIK Aceh Minta Pemerintah Atur Sanksi Provider Tidak Pro Syariah

August 17, 2022 - 00:27
ketua Bidang Kemitraan Bisnis dan Legal RTIK Aceh, Samsul Aqmari. FOTO. For Habadaily.com
1 dari 3 halaman

BANDA ACEH | Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (RTIK) Aceh mengharapkan agar pemerintah Aceh mengatur penggunaan internet secara ramah dan pro penerapan syariat Islam di Aceh. Pasalnya, saat ini Fenomena tekhnologi digital yang telah merambah keseluruh dunia sudah tidak dapat dibendung.

Hal tersebut sesuai dengan dasar pasal 125 dan 126 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Selain itu, ada beberapa fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) yang memang membutuhkan tindak lanjut melalui pengaturan dalam Qanun atau Peraturan Gubernur Aceh.

"Kami berharap pemerintah Aceh menyadari akan fenomena ini, dimana perkembangan TIK tentunya selaras dengan kebutuhan masyarakat akan tetapi tidak boleh merusak tatanan sosial dan budaya serta syariah Islam di Aceh," Kata ketua Bidang Kemitraan Bisnis dan Legal RTIK Aceh, Samsul Aqmari, melalui siaran pers, Rabu (17/08/2022).

Kata Samsul, penggunaan internet diera digital saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi setiap pelajar dari bahan ajar sampai ujianpun sudah menggunakan internet. Begitu juga dengan akses internet hampir setiap warung kopi di Aceh sudah tersedia.

"Seluruh warung kopi Aceh sudah ada internet, dan ini sangat meresahkan para orang tua bila disalahgunakan, apalagi diluar kontrol orang tua dan guru, ini bisa merusak generasi muda," Akunya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.