
Dalam menangani kasus ini, kata Kapoolres Bireuen, pihaknya telah melakukan langkah-langkah setelah menerima laporan. “Kami sudah melakukan gelar perkara awal. Melakukan kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap pelapor dan Keuchik Pulo Kiton,” sebutnya.
Selain itu, tambah Kapolres Bireuen, penyidik juga berkoordinasi dengan Panitera Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen terkait dengan sita jaminan berupa bangunan rumah dan pagar rumah yang dibangun di atas tanah milik pelapor. “Penyidik juga mendapatkan salinan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 450/Pdt.G/2021/MS.Jth, yaitu pada tanggal 16 Juni 2022 pada objek bangunan berupa rumah dan pagar yang terletak di Desa Pulo Kiton tidak dapat dilakukan penyitaan dikarenakan hal-hal lain,” katanya.
Mike Hardy Wirapraja juga mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat Permohonan Ahli Pers ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor surat B/447/Huk.11.1/2022/Satreskrim, tanggal 18 Juli 2022. “Jadi, sekarang kami sedang menunggu penunjukan ahli Pers oleh Dewan Pers untuk diambil keterangan,” tandasnya.[]