
Wanita berinisial LRUM (67), warga Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Kota, Jakarta Barat, dilaporkan ke Polres Bireuen. Pelaporan itu dilayangkan warga Kota Juang atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Paporan terhadap terlapor LRUM disampaikan oleh CFZ SE (52), pensiunan karyawan BUMN, warga Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,” sebut Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskannya, kasus tersebut ditangani pihaknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/139/VI/2022/SPKT/ Polres Bireuen/ Polda Aceh, tanggal 22 Juni 2022. “Pelaporan ini tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu penghinaan/ pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau UURI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.
AKBP Mike Hardy Wirapraja menambahkan, delik yang dilaporkan yakni terkait pernyataan terlapor yang diberitakan salah satu media siber pada 16 Juni 2022. Delik itu berbunyi ‘Alhamdulillah sudah selesai sita rumah mewah yang terletak di Jalan Meunasah Dusun Damai No.10 Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, di lokasi penyitaan objek juga hadir aparat keamanan dari kepolisian, Keuchik Pulo Kiton, tergugat Saladin serta sejumlah orang lainnya,.
“Menurut pelapor, pernyataan terlapor tersebut tidak benar dikarenakan objek rumah dimaksud tidak dilakukan penyitaan oleh pihak Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, dikarenakan pelapor mempunyai bukti terkait dengan kepemilikan rumah tersebut,” sebut Kapolres.
Dalam menangani kasus ini, kata Kapoolres Bireuen, pihaknya telah melakukan langkah-langkah setelah menerima laporan. “Kami sudah melakukan gelar perkara awal. Melakukan kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap pelapor dan Keuchik Pulo Kiton,” sebutnya.
Selain itu, tambah Kapolres Bireuen, penyidik juga berkoordinasi dengan Panitera Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen terkait dengan sita jaminan berupa bangunan rumah dan pagar rumah yang dibangun di atas tanah milik pelapor. “Penyidik juga mendapatkan salinan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 450/Pdt.G/2021/MS.Jth, yaitu pada tanggal 16 Juni 2022 pada objek bangunan berupa rumah dan pagar yang terletak di Desa Pulo Kiton tidak dapat dilakukan penyitaan dikarenakan hal-hal lain,” katanya.
Mike Hardy Wirapraja juga mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat Permohonan Ahli Pers ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor surat B/447/Huk.11.1/2022/Satreskrim, tanggal 18 Juli 2022. “Jadi, sekarang kami sedang menunggu penunjukan ahli Pers oleh Dewan Pers untuk diambil keterangan,” tandasnya.[]