
Ibu dari dua orang putra ini kembali menegaskan, bahwa pemenuhan hak anak termasuk hak kesehatan menjadi tugas pemerintah. Oleh karena itu, aparatur pemerintahan di semua tingkatan mulai dari gampong, kecamatan, kabupaten dan Pemerintah Aceh harus memandang upaya perlindungan pemulihan bagi anak-anak korban kekerasan seksual ini sebagai kewajiban bersama.
Bukan hanya terkait kekerasan anak, Dyah Erti juga mengajak aparatur pemerintahan gampong untuk lebih peka dengan pendidikan anak-anak di gampong.
“Kita tidak sanggup membayangkan, di era 4.0 dimana semua informasi dan pendidikan sudah mudah kita dapatkan, dan pendidikan sudah ditanggung negara tapi masih ada anak kita yang putus sekolah. Ini tentu menjadi PR kita semua untuk lebih mengasah kepekaan, jika ada anak putus sekolah segera tangani dan laporkan secara berjenjang,” imbau Dyah Erti.
“Yang kita inginkan adalah memberikan efek jera kepada para pelaku maupun orang yang memiliki niat melakukan kekerasan maupun kekerasan seksual pada anak, agar kejahatan ini tidak lagi menimpa anak-anak kita di masa mendatang. Kita harus segera beraksi. Jangan sampai selesai acara ini maka selesai pembahasan isu ini. Upaya membangun kesadaran publik terkait upaya perlindungan anak harus terus kita lakukan harus terus digaungkan,” pungkas Dyah Erti berpesan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakusuma menjelaskan, sebagai institusi penegakan hukum sudah menyiapkan dan siap melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dukungan, keseriusan dan upaya bersama, mudah-mudahan akan tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” ujar Dudi.
Komitmen dan dukungan senada juga disampaikan oleh Wakapolres Nagan Raya Kompol Sugeng Sugiarto. Kompol Sugeng menegaskan, bahwa institusinya siap bergerak bersama dan mendukung upaya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan maupun kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua MPU Nagan Raya Tgk Hasbul Iman menegaskan, bahwa dalam Agama Islam telah mengingatkan, bahwa setiap orang dan setiap institusi memiliki tanggungjawab pada upaya perlindungan anak, bahkan sejak anak-anak itu belum terlahir ke muka bumi. Hal ini yang kemudian disadur oleh pemerintah terkait pencegahan stunting, yaitu memberikan perhatian serius pada 1000 hari pertama kehidupan.