Kinerja Advokat Perlu Diawasi Agar Tetap Sesuai Kode Etik

September 27, 2021 - 12:48
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh, periode 2021-2025 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021). [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

“Aspek penatakelolaan organisasi yang baik dan ketaatan kepada etika dan moral menjadi suatu keniscayaan. Ketika berhadapan dengan klien, maka klien harus dapat merasakan bahwa mereka sedang berhadapan dengan penegak hukum dan keadilan, bukan dengan pihak-pihak yang mematahkan harapan mereka dalam mencari keadilan dan hukum itu sendiri,” kata Nova.

Gubernur menambahkan, UU nomor 18/2003 juga menegaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tidak banyak yang mengetahui tentang betapa luasnya wilayah profesi kerja para advokat.

“Masih ada yang melihat bahwa advokat adalah profesi elitis. Padahal faktanya, UU Advokat juga meminta advokat untuk memberi jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Dalam pandangan Saya, DPD KAI Aceh sepatutnya melihat aspek internal dan eksternal serta kondisi subjektif dan objektif profesi bersama dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat,” kata dia.

Selain itu, perbaikan ke dalam juga menjadi suatu keniscayaan di tengah dinamika sosial politik dan ekonomi yang terus berubah. Oleh karena itu, para advokat, dituntut untuk terus meningkatkan kualitas dalam memenuhi kebutuhan jasa di luar proses peradilan, seperti pemberian jasa konsultasi, negosiasi ataupun kerja dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, yang semakin meningkat dari hari ke hari.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.