Kinerja Advokat Perlu Diawasi Agar Tetap Sesuai Kode Etik

September 27, 2021 - 12:48
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh, periode 2021-2025 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021). [Dok. Ist]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menghadiri pelantikan Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh Periode 2020-2025, di Ballroom Hermes Palace Hotel. Hari ini, Apolos Djara Bonga selaku Sekjen DPP KAI atas nama Presiden DPP KAI, melantik Ketua Terpilih DPD KAI Aceh, M. Ali Ahmad, serta seluruh jajaran pengurus DPD KAI Aceh, Sabtu (25/9/2021).

Dalam sambutannya, Nova menegaskan, bahwa sebagai negara hukum, yang menempatkan prinsip kesamaan di depan hukum sebagai sebuah prinsip yang sangat fundamental. Negara menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa, status advokat adalah penegak hukum, bersama dengan penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan serta lembaga peradilan. Dalam kaitannya dengan penegasan ini, maka peran dan fungsi advokat menjadi sangat penting,” ujar Nova.

Gubernur berpesan agar advokat harus menjadi bagian penting dalam membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak asasi mereka di depan hukum. Sangatlah penting untuk memastikan bahwa profesi advokat, termasuk lembaga yang menaungi advokat, yang dijalankan secara profesional.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.