HABADAILY.COM - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak menyebabkan kemunduran dalam sistem merit PNS.
Ini diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. "Jangan sampai mengalami kemunduran, set back, misalnya saja di dalam masalah rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi," kata dia pekan ini.
Dia juga mengingatkan seluruh jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju dan Komisi II DPR untuk tidak melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas Pemerintah.
"Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten," jelasnya.
Presiden Jokowi dalam pidato di DPR pada 16 Agustus 2021, lanjut Wapres, juga telah secara tegas mengingatkan bahwa reformasi birokrasi menjadi prioritas Pemerintah.