
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. [Ist]
2 dari 2 halaman
“Perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun 6/2014,” ujarnya.
Dengan hukuman penjara yang lamanya melebihi hukuman maksimal versi UU Perlindungan Anak, putusan kasus ini turut mengakhiri polemik yang bermunculan terkait pro dan kontra atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh beberapa bulan lalu.
Menurut Rosmawardani, semua tingkat lembaga peradilan adalah satu kesatuan. “Maka jika ada perbedaan putusan, hal itu adalah bagian dari kebebasan hakim dan dibenarkan dalam undang-undang,” jelasnya.(*)
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow