
HABADAILY.COM – Mahkamah Agung RI membatalkan vonis terdakwa pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar, berinisial DP yang sebelumnya diputus bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. MA memutuskan DP bersalah dan memberi hukuman terhadapnya 200 bulan (16 tahun) penjara.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Romawardani kepada awak media, Selasa (21/9/2021) menyebutkan vonis tersebut diputuskan MA dalam putusan kasasi nomor 8K/Ag/JN/2021.
Putusan ini diketahui sama seperti vonis yang pernah dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, di tahap banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, terdakwa DP diputus bebas pada 20 Mei lalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar lalu mengajukan kasasi atas putusan ini. MA pun menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Kata Rosmawardani, hakim MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya.
“Perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun 6/2014,” ujarnya.
Dengan hukuman penjara yang lamanya melebihi hukuman maksimal versi UU Perlindungan Anak, putusan kasus ini turut mengakhiri polemik yang bermunculan terkait pro dan kontra atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh beberapa bulan lalu.
Menurut Rosmawardani, semua tingkat lembaga peradilan adalah satu kesatuan. “Maka jika ada perbedaan putusan, hal itu adalah bagian dari kebebasan hakim dan dibenarkan dalam undang-undang,” jelasnya.(*)