Hasil Kasasi di MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 16 Tahun Penjara

September 22, 2021 - 13:20
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. [Ist]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Mahkamah Agung RI membatalkan vonis terdakwa pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar, berinisial DP yang sebelumnya diputus bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. MA memutuskan DP bersalah dan memberi hukuman terhadapnya 200 bulan (16 tahun) penjara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Romawardani kepada awak media, Selasa (21/9/2021) menyebutkan vonis tersebut diputuskan MA dalam putusan kasasi nomor 8K/Ag/JN/2021.

Putusan ini diketahui sama seperti vonis yang pernah dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, di tahap banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, terdakwa DP diputus bebas pada 20 Mei lalu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar lalu mengajukan kasasi atas putusan ini. MA pun menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Kata Rosmawardani, hakim MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.