Di antara ketentuan tersebut, sebut Aminullah, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes secara ketat, dan berbagai ketentuan lainnya yang mengatur aktivitas di tempat ramai seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah dan sebagainya.
Aminullah pun berharap kerja sama segenap lapisan masyarakat bersama jajaran pemerintahan dalam memutuskan mata rantai virus asal Wuhan, Tiongkok itu.
“Pemerintah dan masyarakat adalah unsur utama dalam menekan angka Covid-19 ini. Kami mohon partisipasi bersama, agar terus disiplin melaksanakan prokes, tetap waspada dan berdoa bersama agar pandemi cepat berlalu,” pungkasnya.(*)