Masih Zona Merah, Banda Aceh Tetap Berlakukan PPKM Level 4

September 20, 2021 - 16:39
Dok. Pemkot Banda Aceh menggelar razia protokol kesehatan di salah satu kedai kopi di Banda Aceh, Mei 2021. [Ist]

HABADAILY.COM - Hingga kini, Banda Aceh masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta warga tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 di ibu kota provinsi Aceh ini.

“Banda Aceh masih dalam status PPKM level 4, belum menurun. Untuk itu kita harus lebih tingkatkan lagi kewaspadaan dalam menghindari penyebaran virus berbahaya ini,” kata Aminullah, Minggu (19/9/2021).

Aminullah mengungkapkan, berdasarkan Inmendagri nomor 40 tahun 2021, Banda Aceh merupakan daerah yang masih berstatus zona merah, atau dengan tingkat penyebaran virus yang tinggi. Selain Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Tamiang pun berstatus sama.

“Hal ini berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, yang secara khusus disampaikan melalui gubernur untuk menerapkan kegiatan seperti ketentuannya (PPKM level 4),” jelasnya.

Di antara ketentuan tersebut, sebut Aminullah, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes secara ketat, dan berbagai ketentuan lainnya yang mengatur aktivitas di tempat ramai seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah dan sebagainya.

Aminullah pun berharap kerja sama segenap lapisan masyarakat bersama jajaran pemerintahan dalam memutuskan mata rantai virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

“Pemerintah dan masyarakat adalah unsur utama dalam menekan angka Covid-19 ini. Kami mohon partisipasi bersama, agar terus disiplin melaksanakan prokes, tetap waspada dan berdoa bersama agar pandemi cepat berlalu,” pungkasnya.(*)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.