“Untuk vaksinasinya terserah di mana saja. Bisa di puskesmas atau mengikuti program vaksinasi massal. Begitu juga sertifikat vaksin yang di-upload, boleh vaksin yang pertama atau kedua,” jelas Wakil Rektor USK Bidang Akademik ini.
Selain itu, Prof. Marwan juga menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12 – 17 tahun.
Menurut Prof Marwan, keputusan dari Kemenkes ini sekaligus untuk menjawab berbagai pertanyaan dari orang tua, tentang kewajiban vaksinasi bagi anaknya yang belum berusia 18 tahun.
“Jadi para orang tua tidak usah khawatir lagi. Berdasarkan keputusan Kemenkes itu, maka anaknya sudah bisa mengikuti vaksinasi,” ucap Prof. Marwan.