Selain itu, dalam Surat Edaran Gubernur juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Teks Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dengan cara berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaksanaan apel pagi, memperdengarkan lagu kebangsaan dan pembacaan naskah Teks Pancasila, dengan menggunakan pakaian dinas harian yang berlaku pada hari tersebut dan kegiatan dimaksud tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam Surat Edaran Gubernur juga disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud terhitung mulai hari Kamis tanggal 1 Juli 2021,” ujar Iswanto. []