Pertama, pejabat struktural yang berada di kantor induk/utama SKPA dan UPTD/Cabdin di wilayah kerja Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel pagi di lapangan upacara kantor induk/utama SKPA, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.
Kedua, pejabat struktural selain yang berada di kantor induk/utama SKPA dan UPTD/Cabdin di wilayah kerja Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel pagi di lapangan upacara kantor masing-masing, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.
Ketiga, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, mengikuti apel pagi secara virtual daring pada ruang rapat/aula kantor masing-masing, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.
Keempat, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah mengikuti apel pagi secara virtual daring.
“Kelima, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat pada Unit Gawat Darurat, Penanganan Covid-19, Posko Kedaruratan Bencana tidak wajib mengikuti apel setiap hari Senin pagi,” ujar Iswanto.
Selanjutnya dalam surat edaran gubernur juga disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan apel setiap Senin pagi dengan urutan acara meliputi penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan Cipta, pembacaan naskah Teks Pancasila, pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Teks Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan, dan pembacaan doa.
“Kemudian juga disebutkan, ketentuan pelaksanaan Apel pagi di SKPA ditiadakan, jika status resiko Covid-19 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berstatus Zona Merah dan berlaku ketentuan yang sama pada UPTD/Cabang Dinas Pendidikan di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Iswanto.