"Orang Gila" Pun Tak Luput dari Vaksinasi Covid-19

June 22, 2021 - 18:38
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi didampingi Direktur RSJ Aceh, Direktur RSUDZA, Kadinkes Aceh, Kabid Dokkes Polda Aceh dan SKPA terkait lainnya saat meninjau kegiatan pencanangan vaksinasi covid-19 pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Residen Rumoh Harapan di RSJ Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/6/2021).
3 dari 3 halaman

Sementara bagian kedua dimulai pada tanggal 1 hingga 9 Juli 2021. Pada tahap ini akan diberikan suntikan dosis kedua bagi ASN yang telah menerima suntikan dosis pertama pada vaksinasi massal sebelumnya.

Iswanto juga menjelaskan, upaya memaksimalkan capaian vaksinasi Covid-19 di Aceh terus dilakukan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bahkan, di tingkat provinsi Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin 7 Juni 2021 telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021.[]

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.