Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala BPS Aceh, Ihsanulrijal, S.Si, M.Si, bermaksud untuk meningkatkan komitmen kedua pihak. Yaitu, kerjasama dan sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi statistik , serta juga penanaman modal. “Kerja sama ini akan menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak,” kata Marthunis.
Dirincikan, dalam kerjasama itu, DPMPTSP Aceh akan menyuplai data-data potensi dan data investasi di Aceh yang akan diproses oleh BPS Aceh, untuk menghasilkan informasi tentang potensi dan investasi Aceh yang berbasis data valid dan reliabel. “BPS Aceh juga membutuhkan data dan informasi untuk satu data Indonesia, yang diamanatkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019,” jelasnya.
“Kita sepakat nota kesepahaman ini akan menguntungkan kedua pihak dan dapat meningkatkan layanan informasi kepada investor berbasis data yang terpercaya,” tambah alumni doctor dari Perancis itu.
Selanjutnya Marthunis menjelaskan, ruang lingkup kerjasama BPS Aceh dengan DPMPTSP Aceh meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi statistik dan penanaman modal, serta kerja sama penelitian dan kajian bersama.
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Ihsanulrijal mengatakan pihaknya siap membantu Pemerintah Aceh sesuai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi BPS, sebagai lembaga pemerintah non kementerian di Aceh.