HABADAILY.COM—Investor membutuhkan data-data statistik dalam menganalisis risiko investasi maupun dalam menganalisa potensi profitnya. Karena itu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggandeng Badan Statistik (BPS) Aceh untuk melayani investor terkait data-data atau informasi statistik investasi Aceh.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis ST DEA usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dengan DPMPTSP Aceh tentang Kerjasama dalam Bidang Statistik dan Penanaman Modal di kantornya, Rabu, 24 Februari 2021.
“Informasi potensi investasi sektoral akan kita perkuat dengan data statistik yang dihasilkan BPS, sehingga investor lebih yakin untuk berinvestasi di Aceh dengan potensi profit yang baik,” tutur Marthunis.
Ia mengatakan BPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang statistic, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang dikumpulkan, diolah, dan dihasilkan BPS menjadi rujukan, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
Martunis mengaku acap merujuk pada data-data statistik untuk meyakinkan investor menanamkan modalnya di Aceh, dalam segala bentuk instrumen investasi. BPS Aceh memiliki data dan informasi lengkap di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, perindustrian, perdagangan, transportasi, dan lain-lain.