Tenaga Kesehatan Diminta Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Sinovac

January 25, 2021 - 20:11
Sekda Aceh Taqwallah memimpin rapat virtual dalam rangka sosialisasi vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan di seluruh Aceh.
2 dari 3 halaman

“Jangan sampai masyarakat malah mendengar informasi yang bertentangan dari tenaga kesehatan,” kata Taqwallah.

Taqwallah mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan Covid-19.

Pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Selain itu juga Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).

Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor T-RG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.

Taqwallah juga menjelaskan, inti pertemuan virtual itu adalah untuk menyatukan pandangan tenaga kesehatan di Aceh terkait program vaksinasi COVID-19. Keberhasilan vaksinasi Covid-19, kata Taqwallah akan sangat dipengaruhi oleh para tenaga kesehatan. Hal itu lantaran gelombang pertama penerima vaksin Covid-19 adalah para tenaga kesehatan.

Jika para tenaga kesehatan saja masih memiliki keraguan akan vaksin, maka program vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan akan sulit terwujud sesuai rencana.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.