Di Masa Pandemi, 4.532 Istri di Aceh Gugat Cerai Suami

January 21, 2021 - 20:52
Ilustrasi Perceraian.
3 dari 3 halaman

Latif berpesan kepada masyarakat untuk lebih sabar dalam menjalani hidup berumah tangga. Ketika ada masalah dalam bahtera rumah tangga, maka sebaiknya tidak langsung mengajukan perceraian di pengadilan.

“Kesabaran dalam rumah tangga itu penting. Siapa yang tidak miliki masalah dalam rumah tangga, semua ada saya rasa, apalagi yang baru berkeluarga harus lebih sabar. Pembinaan di desa-desa juga penting ya ke generasi muda kita ini,” katanya.

Selain kasus perceraian, kata Latif, Mahkamah Syariah di seluruh Aceh juga memutuskan 3.146 perkara isbath nikah, 879 perkara dispenassi kawin, 774 perkara penetapan ahli waris, 21 perkara izin poligami dan sejumlah perkara lainnya.[ant]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.