Di luar Aceh memang kita lihat ada peningkatan (angka perceraian) yang signifikan selama pandemi ini, tetapi kita di Aceh peningkatannya tidak terlalu tinggi, masih normal, katanya lagi.
Latif menyebutkan daerah yang paling tinggi angka perceraian sepanjang tahun lalu seperti Kabupaten Aceh Utara 553 perkara gugat cerai dan 156 cerai talak, kemudian Aceh Tamiang 386 perkara gugat cerai dan 105 cerai talak.
Menurut dia perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor yang paling dominan pemicu terjadinya perceraian di Aceh. Setelah itu baru faktor meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi, baru kemudian faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Walaupun di luar orang sering menyebutkan faktor ekonomi paling banyak penyebab cerai, tapi sebenarnya tidak. Atau perkawinan usia dini, itu juga tidak sebenarnya, jadi yang paling dominan itu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” katanya
Perselisihan dan pertengakran terus menerus itu misalnya tidak harmonis, bisa saja gangguan pihak ketiga sehingga mereka berselisih, kurang menghargai atau pengaruh keluarga. “Itu sebenarnya hal kecil sebagai pemicu tapi akhirnya mereka berselisih terus menerus,” katanya, menjelaskan.