Di Masa Pandemi, 4.532 Istri di Aceh Gugat Cerai Suami

January 21, 2021 - 20:52
Ilustrasi Perceraian.
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM—Mahkamah Syariah Provinsi Aceh mencatat angka perceraian di seluruh Aceh mencapai 6.090 perkara sepanjang tahun 2020 di tengah wabah COVID-19, yang didominasi perkara gugat cerai.

“Peningkatannya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019, hanya beberapa perkara saja. Jadi pandemi COVID-19 ini tidak mempengaruhi peningkatan angka perceraian di Aceh,” kata Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh Abdul Latif di Banda Aceh, Kamis (21/1).

Latif menjelaskan pada 2020 pihaknya telah memutuskan 6.090 perkara perceraian, di antaranya 4.532 perkara cerai gugat atau cara istri mengajukan cerai terhadap suaminya, kemudian 1.558 perkara cerai talak yang dilakukan suami ke istri.

Sedangkan pada 2019, lanjut dia, angka perceraian di Tanah Rencong itu sebanyak 6.048 perkara, meliputi cerai talak 1.555 perkara dan cerai gugat 4.493 perkara. Hanya terjadi peningkatan beberapa perkara di 2020 yang masih normal, sama seperti di tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi selama 2020 perkara yang kita terima di seluruh Aceh sebanyak 5.003 perkara cerai gugat dan 1.694 perkara cerai talak. Di antaranya ada yang sudah kita putuskan, ada yang sudah selesai di mediasi, ada juga perkara yang masih berlanjut di tahun ini,” katanya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.